Properti memiliki arti menunjukkan kepada suatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini termsauk real property atau tanah, kekayaan pribadi atau personal property, kepemilikan baramg secara fisik lainnya dan juga kekayaan intelektual
Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan property yang menjadikan sesuatu barang menjadi kepunyaan seseorang baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya dan untuk mengalihkan kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial sedangakan beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar