- Hukum
- Ekonomi
- Antropologi
- Sosiologi
Kelompok ilmu tersebut menerapkan konsep properti secara lebih sistematis, namun definisi yang diberikan berbeda antara satu bidang ilmu dengan yang lainnya. Dalam bidang ilmu sosial seringkalo istirlah properti digunakan sebagai suatu kelompok hak yang dutekankan bahwa properti merupakan suatu hubungan antara manusia dan barang namun lebih merupakan hubungan antara penghargaan manusia dan barang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar