Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen, larangan bagi pelaku usaha yang sifatnya umum dan secara garis besar dapat dibedakan menajdi dua, antara lain :
Larangan mengenai produk itu sendiri yang tidak memenuhi syarat dan standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai atau dimanfaatkan oleh konsumen
Larangan mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar, tidak akurat dan menyesatkan konsumne
Tidak ada komentar:
Posting Komentar