Selasa, 09 Desember 2014

Hak Developer

MenurutPasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tenatng Perlindungan Kosnumen, hak developer meliputi :

  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  • Hak untuk merehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar